Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2014). Sebagai payung hukumnya, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres).
"Saya menandatangani dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal (Pol) Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," kata Jokowi, Jumat.
Jenderal (Pol) Sutarman yang hadir dalam konferensi pers itu menyatakan menerima dan akan melaksanakan keputusan presiden tersebut.
إرسال تعليق