Jakarta (7/11). Tindakan terorisme selalu meresahkan masyarakat. Berawal dari pemikiran yang radikal, hingga teror yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas publik.
Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Brigadir Jendral Polisi Herwan Chaidir memberikan materi bela negara untuk menanggulangi terorisme pada acara Diklatnas Kambtibas dan Bela Negara Senkom Mitra Polri 2019.
Berbicara mengenai pemikiran radikal, Herwan Chaidir berpendapat jika radikalisme tidak selamanya negatif. Namun ada juga pemikira radikal yang positif. Seperti sejarah merebut kemerdekaan oleh 70 juta rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang melakukan pergerakan melawan penjajah. Sementara radikal yang negatif adalah upaya untuk meruntuhkan negara.
“Bisa dikatakan radikal positif, pergerakan perjuangan arek-arek suroboyo juga dalam kategori itu. Namun di BPNPT, radikalisme yang lebih condong kepada tindakan terorisme ada batasan empat kriteria, yaitu intoleransi, anti pancasila, anti NKRI, dan menganut paham takfiri,” ujarnya.
Apa yang harus dilakukan dalam menangani terorisme ? Herwan Cahidir menjelaskan, upaya mencegah aksi teroris dengan mencegah orang-orang terpapar radikalisme yang negatif. Caranya dengan melakukan bela negara.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Syarat-syarat tentang pembelaan pun diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu pada dasarnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
“Jadi radikal dan ekstrim itu adalah melampui garis Syariat, adapun komitmen dan tegar dalam prinsip agama, sekalipun banyak orang menyelisihi, sesuai bimbingan ulama maka itu adalah perintah dan kewajiban dari Robbul Alamin,” ujarnya.
Dengan meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemahaman kambtibmas dan bela negara di seluruh lapisan masyarakat, maka penerapan nilai toleransi, pemahaman pancsaila, pemahaman NKRI, tidak menebarkan kebencian, tidak menebarkan paham takfiri, dapat mencegah aksi terorisme.(YM)
Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Brigadir Jendral Polisi Herwan Chaidir memberikan materi bela negara untuk menanggulangi terorisme pada acara Diklatnas Kambtibas dan Bela Negara Senkom Mitra Polri 2019.
Berbicara mengenai pemikiran radikal, Herwan Chaidir berpendapat jika radikalisme tidak selamanya negatif. Namun ada juga pemikira radikal yang positif. Seperti sejarah merebut kemerdekaan oleh 70 juta rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang melakukan pergerakan melawan penjajah. Sementara radikal yang negatif adalah upaya untuk meruntuhkan negara.
“Bisa dikatakan radikal positif, pergerakan perjuangan arek-arek suroboyo juga dalam kategori itu. Namun di BPNPT, radikalisme yang lebih condong kepada tindakan terorisme ada batasan empat kriteria, yaitu intoleransi, anti pancasila, anti NKRI, dan menganut paham takfiri,” ujarnya.
Apa yang harus dilakukan dalam menangani terorisme ? Herwan Cahidir menjelaskan, upaya mencegah aksi teroris dengan mencegah orang-orang terpapar radikalisme yang negatif. Caranya dengan melakukan bela negara.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Syarat-syarat tentang pembelaan pun diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu pada dasarnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
“Jadi radikal dan ekstrim itu adalah melampui garis Syariat, adapun komitmen dan tegar dalam prinsip agama, sekalipun banyak orang menyelisihi, sesuai bimbingan ulama maka itu adalah perintah dan kewajiban dari Robbul Alamin,” ujarnya.
Dengan meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemahaman kambtibmas dan bela negara di seluruh lapisan masyarakat, maka penerapan nilai toleransi, pemahaman pancsaila, pemahaman NKRI, tidak menebarkan kebencian, tidak menebarkan paham takfiri, dapat mencegah aksi terorisme.(YM)
86.
ردحذفNKRI HARGA MATI
إرسال تعليق